Jamkrida Jakarta

Jamkrida Jakarta berkomitmen membangun lingkungan bisnis yang sehat, berintegritas, dan bertujuan untuk menjadi Bank terpercaya dalam memberikan layanan berkualitas.

Untuk menjaga komitmen tersebut, kami memiliki sarana pelaporan whistleblowing system (WBS). WBS memberikan kesempatan bagi Anda untuk melaporkan dugaan fraud atau pelanggaran hukum, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh pihak internal Jamkrida Jakarta.

Kami akan memproses lebih lanjut pengaduan yang memenuhi  syarat dan kriteria, apabila pelapor memberikan informasi identitas diri berupa nama (diperbolehkan anonim) serta nomor telepon/e-mail yang bisa dihubungi. Kami menjamin kerahasiaan data diri pelapor.

Pelapor sekurangnya harus dapat menjelaskan apa yang terjadi (what), pihak yang terlibat (who), waktu kejadian (when), lokasi kejadian (where), dan bagaimana terjadinya (how).

Kirimkan laporan WBS Anda melalui email wbs@jamkrida-jakarta.co.id

Bisa juga Anda kirimkan laporan secara langsung ke bagian Kepatuhan PT Jamkrida Jakarta di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Lantai 14, Jl. Abdul Muis No. 66, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat – 10160.

Terima kasih atas kepedulian dan kepercayaan Anda kepada kami