PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (PT Jamkrida Jakarta) adalah Badan Usaha Perseroan Terbatas Milik Pemprov DKI Jakarta yang melaksanakan kegiatan usaha dibidang penjaminan kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).
Sebagai lembaga keuangan yang menunjang program pemerintah di bidang pengembangan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi khususnya di DKI Jakarta dengan cara melakukan kegiatan usaha penjaminan kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan perbankan atau lembaga bukan perbankan atau badan usaha lain serta bantuan konsultasi manajemen dan melakukan kegiatan usaha lain yang dapat menunjang pencapaian tujuan perusahaan.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perusahaan Penjaminan
- Menunjang kebijakan Pemerintah, terutama dalam rangka mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi serta usaha prospektif lainnya kepada sumber pembiayaan.
- Penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi yang mempunyai Unit Usaha Simpan Pinjam kepada anggotanya; dan
- Mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan sektor ekonomi strategis
- Meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan untuk ekspor
- Mendukung pertumbuhan perekonomian nasional
- Meningkatkan tingkat inklusivitas keuangan nasional
Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perusahaan Penjaminan
- Penjaminan Kredit, Pembiayaan atau Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh Lembaga Keuangan
- Penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi yang mempunyai Unit Usaha Simpan Pinjam kepada anggotanya; dan
- Penjaminan Kredit dan/atau Pinjaman Program Kemitraan dan Bina Lingkungan



Menjadi mitra yang peduli terhadap perkembangan UMKMK dan ekonomi daerah

MISI
Menjalankan kegiatan usaha penjaminan untuk kemajuan
UMKMK serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Memberikan manfaat berkesinambungan bagi para pemangku kepentingan: shareholder, karyawan, mitra kerja, dan masyarakat
Hubungi
(021) 21203204