Jamkrida Jakarta

kredit usaha

Apa itu kredit usaha?

Kredit Usaha adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan (Bank dan/atau Lembaga Keuangan bukan Bank) kepada pengusaha atau koperasi yang layak (feasible) tetapi tidak bankable (jaminan kurang/tidak memiliki jaminan) untuk keperluan Modal Kerja dan/atau Investasi. Covered penjaminan maksimal sebesar retensisendiri yaitumaksimal 10 % dari ekuitas perusahaan perterjamin dengan plafond pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Penerima Jaminan atau sesuai kesepakatan tertulis antara PT Jamkrida Jakarta dengan Penerima Jaminan (bank maupunmitra kerja yang lainnya).

Karakteristik Kredit Usaha:

Penjaminan Kredit Usaha mempunyai karakteristik sebagai berikut:

Usaha yang Layak

Proses pengajuan, pemrosesan penjaminan, cakupan penjaminan, syarat-syarat nasabah yang dapat dijamin, klaim, dan subrogasi diatur dalam:

Permohonan penjaminan kredit dapat diajukan oleh Penerima Jaminan kepada PT Jamkrida Jakarta untuk skim kredit tertentu, yaitu:

Bermitra dengan kami, tumbuhkan bisnis anda!

Berita Terbaru