kredit usaha
Apa itu kredit usaha?
Kredit Usaha adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan (Bank dan/atau Lembaga Keuangan bukan Bank) kepada pengusaha atau koperasi yang layak (feasible) tetapi tidak bankable (jaminan kurang/tidak memiliki jaminan) untuk keperluan Modal Kerja dan/atau Investasi. Covered penjaminan maksimal sebesar retensisendiri yaitumaksimal 10 % dari ekuitas perusahaan perterjamin dengan plafond pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Penerima Jaminan atau sesuai kesepakatan tertulis antara PT Jamkrida Jakarta dengan Penerima Jaminan (bank maupunmitra kerja yang lainnya).
Karakteristik Kredit Usaha:
Penjaminan Kredit Usaha mempunyai karakteristik sebagai berikut:
Usaha yang Layak
-
Usaha yang layak mencakup usaha yang dianggap layak mendapatkan dukungan finansial. Ini dapat mencakup usaha yang bankable (dapat diterima oleh bank) dan yang tidak bankable (tidak dapat diterima oleh bank).
Tata Cara Pengajuan dan Pemrosesan Penjaminan
Proses pengajuan, pemrosesan penjaminan, cakupan penjaminan, syarat-syarat nasabah yang dapat dijamin, klaim, dan subrogasi diatur dalam:
- Perjanjian Penjaminan Kredit antara PT Jamkrida Jakarta dengan Penerima Jaminan
- Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan (SP3)
- Kesepakatan tertulis lainnya.
Jenis Kredit yang Dapat Diajukan
Permohonan penjaminan kredit dapat diajukan oleh Penerima Jaminan kepada PT Jamkrida Jakarta untuk skim kredit tertentu, yaitu:
-
Kredit Modal Kerja: Untuk keperluan operasional sehari-hari.
- Kredit Investasi: Untuk tujuan investasi seperti pembelian aset tetap atau pengembangan usaha.
Bermitra dengan kami, tumbuhkan bisnis anda!
Hubungi kami untuk konsultasi produk penjaminan
(021) 21203204