Kontra Bank Garansi
Apa itu Kontra Bank Garansi?
Bank Garansi adalah jaminan tertulis Penerima Jaminan kepada Obligee/Bouwheer dimana Penerima Jaminan tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi) kepada Obligee/Bouwheer berdasarkan kesepakatan/kontrak antara Obligee dan Terjamin.
Jenis-Jenis Penjaminan:
Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memnuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee.
Jaminan Sanggah Banding (Objection Appeal Bond)
- Menjamin keseriusan Terjamin dalam memberikan surat sanggah banding akibat ketidakpuasan terhadap jawaban sanggahan dari Obligee.
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Menjamin Obligee atas kerugian karena Principal/Terjamin tidak mengembalikan uang muka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak kerja/tidak melaksanakan proyek.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
- Menjamin Obligee atas kerugian karena Principal/Terjamin tidak melaksanakan proyek sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak kerja.
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
- Menjamin Obligee kerugian karena Principal/Terjamin tidak melaksanakan pemeliharaan, memperbaiki kerusakan-kerusakan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai yang diatur dalam kontrak kerja.
Kerugian yang tidak dijamin
adalah yang disebabkan oleh berikut:
Reaksi nuklir, sentuhan rasio aktif, radiasi reaksi inti atom yang berlangsung mengakibatkan kegagalan usaha TERJAMIN untuk memenuhi kewajibannya tanpa memadang bagaimana dan dimana terjadinya;
Terjadinya peperangan baik dinyatakan maupun tidak atau sebagian Wilayah Indonesia dinyatakan dalam keadaan bahaya atau dalam keadaan darurat perang;
Terjadinya huru-hara yang berkaitan dengan gerakan politik yang langsung mengakibatkan kegagalan Terjamin untuk menyelesaikan kewajibannya yang mengakibatkan Obligee menuntut pencairan Bank Garansi;
Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia terhadap Terjamin dan/atau Penerima Jaminan;
Terjadinya bencana alam yang mengakibatkan kerugian langsung kepada usaha Terjamin;
Adanya pemufakatan jahat yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam Penjaminan Bank Garansi (Kontra Bank Garansi)
Dokumen yang terkait dengan Bank Garansi;
Kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh pihak Penerima Jaminan;
Bermitra dengan kami, tumbuhkan bisnis anda!
Hubungi kami untuk konsultasi produk penjaminan
(021) 21203204