Apa itu Customs Bond?
Customs Bond adalah suatu perjanjian 3 (tiga) pihak antara Penjamin atas dasar keyakinannya kepada Terjamin/Principal secara bersama-sama berjanji kepada Penerima Jaminan/Obligee dalam rangka menjamin yang berkaitan dengan fasilitas penundaan, pembebasan bea masuk dan kewajiban kepabean lainnya untuk kepentingan negara.
Jenis Customs Bonds:
Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (K.I.T.E)
Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin pembebasan bea masuk impor bahan baku Terjamin/Principal/ dengan syarat bahwa barang jadinya harus di ekspor yang dituang dalam perjanjian dengan Penerima Jaminan/Obligee.
OB 23 (Ordonansi Bea Pasal 23/Impor Sementara)
Customs Bond yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin barang impor ke dalam daerah pabeanan untuk diekspor kembali dalam waktu yang sudah ditentukan dalam suatu kontrak/Perjanjian dengan Penerima Jaminan/Obligee.
Vooruitslag (Penangguhan Pembayaran Bea Masuk)
Customs Bond yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin barang yang mendapat kemudahan pembayaran berkala/PIB Berkala, barang impor untuk proyek yang mendesak, barang impor untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat/bencana alam dalam waktu yang sudah ditentukan dalam suatu kontrak/Perjanjian dengan Penerima Jaminan/Obligee.
Kawasan Berikat(Kaber)/EPTE
Customs Bondyang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin barang yang disubkontrakan, mesin yang diperbaiki atau dipijamkan diluar wilayah kawasan berikat dalam waktu yang sudah ditentukan dalam suatu kontrak/Perjanjian dengan Penerima Jaminan/Obligee.
PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)
Customs Bond yang diterbitkan oleh Penjamin kepada Terjamin/Principal sebagai calon PPJK untuk mendapatkan NomorPokok PPJK sesuai dengan syarat yang diberikan oleh Penerima Jaminan/Obligee.
SPKPBM (Surat pemberitahuan kekurangan pembayaran bea masuk)
Customs Bond yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, sebagai syarat atas pengajuan keberatan karena dikeluarkannya SPKPNM oleh Penerima Jaminan/Obligee.
Angkut Lanjut
Customs Bond yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin barang-barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui suatu kantor Dirjen Bea dan Cukai ke kantor Dirjen Bea dan Cukai lain dengan dilakukan pembokaran terlebih dahulu sudah ditentukan dalam suatu kontrak/Perjanjian dengan Penerima Jaminan/Obligee.
Manfaat Penjaminan
Mengurangi Risiko Finansial
Dengan adanya penjaminan, risiko finansial bagi pihak yang memberikan pinjaman dapat diminimalkan.
Mendukung Pertumbuhan Usaha
Penjaminan membantu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan modal yang diperlukan untuk berkembang, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi
Menjadi Alat Perlindungan
Penjaminan berfungsi sebagai alat perlindungan untuk lender dan membantu memitigasi risiko default. Ini membantu menjaga kesehatan finansial lembaga keuangan
Bermitra dengan kami, tumbuhkan bisnis anda!
Hubungi kami untuk konsultasi produk penjaminan
(021) 21203204