Situs resmi, PT Jamkrida Jakarta (Perseroda), BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Logo Jamkrida Jakarta
Beranda/Profil

Skema Pengajuan Penjaminan

Penjaminan tidak diajukan langsung ke Jamkrida Jakarta.

Diperbarui 16 Oktober 2025

Dua jalur penjaminan

Skema pengajuan

Penjaminan tidak diajukan langsung ke Jamkrida Jakarta. Pengajuan selalu melalui lembaga keuangan mitra. Berikut dua skema yang berlaku beserta dokumen alurnya.

Ilustrasi alur

Animasi

Animasi berikut memperlihatkan peran tiap pihak pada dua skema. Pilih nomor tahap untuk melompat, atau jeda dan putar ulang kapan saja.

Skema 01Penjaminan Kredit

Tahap 1

Memuat animasi

Nyalakan JavaScript untuk melihat animasi alur.

Skema 02Surety Bond

Tahap 1

Memuat animasi

Nyalakan JavaScript untuk melihat animasi alur.

Ilustrasi umum. Ketentuan rinci mengikuti perjanjian kerja sama, polis penjaminan, dan peraturan yang berlaku.

Alur pengajuan penjaminan

Dua skema

Ada dua jalur yang berjalan: penjaminan kredit lewat lembaga keuangan mitra, dan surety bond lewat principal atau agen. Keduanya melewati tahapan yang sama: pemeriksaan kelengkapan berkas, analisa Bagian Penjaminan, mitigasi risiko oleh Divisi Risiko, lalu keputusan Komite Penjaminan.

Rincian 01

Penjaminan Kredit

Debitur mengajukan kredit ke lembaga keuangan mitra; Jamkrida Jakarta menjamin kredit tersebut.

  1. 01

    Pengajuan kredit ke lembaga keuangan mitra

    Calon debitur mengajukan kredit atau pembiayaan kepada bank, BPR, koperasi, atau lembaga pembiayaan mitra Jamkrida Jakarta.

  2. 02

    Analisis kelayakan oleh mitra

    Lembaga keuangan mitra menilai kelayakan usaha calon debitur, lalu meneruskan permohonan penjaminan kepada Jamkrida Jakarta.

  3. 03

    Analisa penjaminan dan keputusan komite

    Bagian Penjaminan memeriksa kelengkapan berkas, daftar hitam nasional, skoring, dan kelayakan usaha. Divisi Risiko melanjutkan mitigasi risiko: rasio keuangan dan mutasi rekening, analisa 5C, data Pefindo, konfirmasi kepada obligee, serta visit on site. Keputusan final diambil Komite Penjaminan.

    Bila tidak layak: surat penolakan
  4. 04

    Persetujuan prinsip dan penerbitan sertifikat

    Setelah disetujui, Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan (SP3) beserta invoice IJP diterbitkan. Sertifikat penjaminan terbit setelah IJP dibayar lunas.

  5. 05

    Kredit dicairkan

    Lembaga keuangan mitra mencairkan kredit atau pembiayaan kepada debitur.

Rincian 02

Surety Bond

Principal mengajukan jaminan pelaksanaan kontrak; sertifikat diterbitkan untuk obligee.

  1. 01

    Permohonan surety bond oleh principal

    Kontraktor atau rekanan pemegang kontrak mengajukan surety bond (jaminan pelaksanaan, uang muka, atau pemeliharaan) melalui agen atau langsung ke Bagian Penjaminan.

  2. 02

    Pemeriksaan kelengkapan berkas

    Dokumen kontrak dan RAB, laporan keuangan, legalitas perusahaan, serta data pendukung lain diperiksa. Berkas yang belum lengkap dikembalikan kepada principal atau agen untuk dilengkapi.

  3. 03

    Analisa awal Bagian Penjaminan

    Pengenalan calon terjamin, pengecekan daftar hitam nasional, analisa scoring, dan analisa kelayakan usaha.

  4. 04

    Mitigasi risiko Divisi Risiko

    Rasio keuangan dan mutasi rekening koran, analisa kualitatif 5C, data Pefindo, konfirmasi atau wawancara kepada obligee, dan visit on site.

    Bila tidak layak: surat penolakan
  5. 05

    Komite Penjaminan

    Keputusan final melibatkan Direksi, Bagian Penjaminan, dan Divisi Risiko. Untuk nilai jaminan tertentu dapat dilakukan penjaminan bersama (co-guarantee) dengan perusahaan penjaminan lain.

  6. 06

    SP3, IJP, dan sertifikat untuk obligee

    Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan beserta invoice IJP diterbitkan. Sertifikat surety bond terbit setelah IJP dibayar lunas, lalu diserahkan kepada obligee sebagai jaminan pelaksanaan kontrak.

Uraian rinci tiap jalur tersedia pada dokumen alur: Penjaminan Langsung dan Penjaminan Tidak Langsung (PDF).

Ada pertanyaan tentang perusahaan kami?

Hubungi kami