PT Jamkrida Jakarta (Perseroda) secara resmi memperoleh izin perluasan wilayah operasional secara nasional berdasarkan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-44/D.05/2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Penetapan Perubahan Wilayah Operasional Perusahaan Penjaminan.
Dengan diterbitkannya keputusan ini, Jamkrida Jakarta kini diperbolehkan untuk menyelenggarakan layanan penjaminan secara nasional, tidak hanya terbatas di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini menandai babak baru bagi perusahaan untuk lebih aktif dalam mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta pelaku usaha lainnya di berbagai wilayah Indonesia.
Surat dapat dilihat di sini: Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-44/D.05/2025

