Jamkrida Jakarta

Ketentuan Usaha Penjaminan

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perusahaan Penjaminan.
  2. Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan.
  3. Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan.
  4. Peraturan OJK Nomor 3/POJK.05/2017 tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan.

Legalitas Operasional

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
  3. Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jakarta;
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan;
  5. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-62/D.05/2015, tanggal 15 Mei 2015, tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan Kredit Kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta;
  6. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (PT Jamkrida Jakarta) Nomor 9 Tahun 2014 oleh Kantor Notaris Yualita Widyadhari, SH, MKn;
  7. Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-34446.10.2014 Tahun 2014 Tanggal 13 November 2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta beserta perubahannya yang terakhir sebagaimana termuat dalam Akta Nomor 18 tanggal 21 Maret 2023 yang di buat dihadapan Ashoya Ratam, SH, Mkn, Notaris di Jakarta, dan telah diterima serta dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.AH.01.09-0104110 Tanggal 24 Maret 2023;
  8. Izin domisili perusahaan Nomor 2208/1.824.2/14 Tanggal 27 November 2014.
  9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor 71.630.828.3-061.000 Tanggal 4 Desember 2014.
  10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor 09.03.1.66.98870 Tanggal 10 Juni 2015 masa berlaku sampai dengan Tanggal 20 Juni 2020.
  11. Izin Usaha dari OJK Nomor KEP-62/D.05/2015 Tanggal 15 Mei 2015.
  12. Pencatatan laporan produk penjaminan Surety Bond PT Jamkrida Jakarta di OJK Nomor S/5425/NB.2/2015 Tanggal 7 Oktober 2015.
  13. Pencatatan laporan produk penjaminan Kontra Bank Garansi PT Jamkrida Jakarta di OJK Nomor S/5425/NB.III/2015 Tanggal 8 Oktober 2015.
  14. Surat OJK Nomor S-395/NB.2/2015 Tanggal 19 Oktobe 2015 tentang Daftar Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Penjaminan dan Konsorsium yang dapat memasarkan produk Suretyship.

Hubungi

(021) 21203204

Konsultasi Produk Penjaminan