Jamkrida Jakarta Mendapat Izin Bisnis Nasional dari OJK
PT Jamkrida Jakarta (Perseroda) secara resmi memperoleh izin perluasan wilayah operasional secara nasional berdasarkan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-44/D.05/2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Penetapan Perubahan Wilayah Operasional Perusahaan Penjaminan. Dengan diterbitkannya keputusan ini, Jamkrida Jakarta kini diperbolehkan untuk menyelenggarakan layanan penjaminan secara nasional, tidak hanya terbatas di wilayah Provinsi DKI Jakarta. […]










