PENGADUAN KONSUMEN
PT Jamkrida Jakarta (Perseroda)
PT Jamkrida Jakarta (Perseroda) berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh konsumen dan pemangku kepentingan. Apabila Anda memiliki keluhan, saran, atau masukan terkait layanan kami, berikut adalah tata cara pengaduan konsumen yang dapat Anda ikuti:
A. TATA CARA PENGAJUAN PENGADUAN
- Konsumen menyampaikan pengaduan secara tertulis melalui formulir pengaduan yang telah disediakan.
- Pengaduan dapat disampaikan melalui tautan berikut:
https://bit.ly/PengaduanKonsumenPTJamkridaJakarta - Konsumen wajib mengisi seluruh data yang diminta pada formulir pengaduan dengan lengkap dan benar.
- Setiap pengaduan yang masuk akan dicatat dan diberikan nomor registrasi.
B. SLA (SERVICE LEVEL AGREEMENT)
Standar waktu penanganan pengaduan:
| No | Tahap | Waktu |
|---|---|---|
| 1 | Konfirmasi penerimaan | 1×24 jam |
| 2 | Verifikasi & investigasi awal | 3×24 jam |
| 3 | Penyelesaian pengaduan | 14 hari kerja |
| 4 | Pemberitahuan hasil | 1×24 jam setelah selesai |
C. TAHAPAN ESKALASI
| Tahap | Penanganan | Waktu |
|---|---|---|
| Tingkat 1 | Petugas Layanan Pengaduan | 1-14 hari kerja |
| Tingkat 2 | Kepala Divisi | 3×24 jam |
| Tingkat 3 | Direksi | 5×24 jam |
| LAPS | Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa | Sesuai ketentuan |
D. FORM PENGADUAN
Silakan sampaikan pengaduan Anda melalui:
