Unit Pengendalian Gratifikasi
Gratifikasi
Dalam menjalankan usahanya, Jamkrida Jakarta berkomitmen untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, beretika, dan berintegritas tinggi dalam rangka menjadi lembaga penjaminan yang terpercaya dan profesional. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, kami menyediakan saluran pelaporan Pengendalian Gratifikasi dan suap yang akan dilaporkan langsung kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Laporan dapat disampaikan secara anonim, namun harus mencantumkan informasi yang jelas serta kontak yang dapat dihubungi. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Kanal pelaporan
Sampaikan laporan
Email resmi
upg@jamkrida-jakarta.co.id
Laporkan penerimaan atau permintaan gratifikasi terkait layanan penjaminan.
Kirim email ↗Datang langsung
Tim UPG
Gedung Jaya Lantai 3, Jl. M. H. Thamrin No. 12, Jakarta Pusat 10340.
Lihat kontak →Isi laporan. Pelapor setidaknya menjelaskan apa yang terjadi (what), pihak yang terlibat (who), waktu (when), lokasi (where), dan bagaimana terjadinya (how).