Apa itu Surety bond?
Surety Bond adalah suatu perjanjian 3 (tiga) pihak antara Penjamin atas dasar keyakinannya kepada Terjamin/Principal secara bersama-sama berjanji kepada Penerima Jaminan/Obligee bahwa apabila Terjamin/Principal oleh sebab suatu hal menjadi lalai atau gagal melaksanakan pekerjaan atau mengalami kegagalan pembayaran sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Penerima Jaminan/Obligee,maka Penjamin akan bertanggung jawab terhadap Penerima Jaminan/Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Terjamin/Principal tersebut.
Jenis-Jenis Surety Bond:
Penjaminan Penawaran (Bid Bond)
Penjaminan Penawaran (Bid Bond) adalah Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin penawaran Terjamin/Principal atas suatu proyek/pekerjaan yang diadakan oleh Penerima Jaminan/Obligee.
Jaminan Sanggah Banding (Objection Appeal Bond)
Surety Bond yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaanTerjamin/Principal, atas protes yang dilakukanolehTerjamin/Principal kepada Penerima Jaminan/Obligee yang tidak setuju atas jawaban sanggah yang diberikan saat proses tender/seleksi/lelang.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Surety Bond yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin kinerja Terjamin/Principal dalam suatu kontrak/Perjanjian dengan Penerima Jaminan/Obligee.
Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
Surety Bond yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin penyelesaian pekerjaan sesuai nilai uang muka yang telah diterima oleh Terjamin/Principal dari Penerima Jamina/Obligee sesuai kontrak/Perjanjian
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Surety Bond yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin pelaksanaan perawatan/pemeliharaan atas suatu pekerjaan yang dilakukan oleh Terjamin/Principal kepada Penerima Jaminan/Obligee sesuai dengan kontrak/Perjanjian.
Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
Surety Bond yang diterbitkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan/Obligee apabila Terjamin/Principal tidak melakukan pembayaran atau tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan pembayaran yang diterima diawal dengan nilai tertentu dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak yang diperjanjikan antara Penerima Jaminan/Obligee dengan Terjamin/Principal. Bermitra dengan Kami, Tumbuhkan Bisnis Anda!
Bermitra dengan kami, tumbuhkan bisnis anda!
Hubungi kami untuk konsultasi produk penjaminan
(021) 21203204