Jamkrida Jakarta

Apa itu Surety bond?

Surety Bond adalah suatu perjanjian 3 (tiga) pihak antara Penjamin atas dasar keyakinannya kepada Terjamin/Principal secara bersama-sama berjanji kepada Penerima Jaminan/Obligee bahwa apabila Terjamin/Principal oleh sebab suatu hal menjadi lalai atau gagal melaksanakan pekerjaan atau mengalami kegagalan pembayaran sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Penerima Jaminan/Obligee,maka Penjamin akan bertanggung jawab terhadap Penerima Jaminan/Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Terjamin/Principal tersebut.

 

Jenis-Jenis Surety Bond:

Penjaminan Penawaran (Bid Bond)

Penjaminan Penawaran (Bid Bond) adalah Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin penawaran Terjamin/Principal atas suatu proyek/pekerjaan yang diadakan oleh Penerima Jaminan/Obligee.

Jaminan Sanggah Banding (Objection Appeal Bond)

Surety Bond yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaanTerjamin/Principal, atas protes yang dilakukanolehTerjamin/Principal kepada Penerima Jaminan/Obligee yang tidak setuju atas jawaban sanggah yang diberikan saat proses tender/seleksi/lelang.

Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Surety Bond yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin kinerja Terjamin/Principal dalam suatu kontrak/Perjanjian dengan Penerima Jaminan/Obligee.

Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)

Surety Bond yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin penyelesaian pekerjaan sesuai nilai uang muka yang telah diterima oleh Terjamin/Principal dari Penerima Jamina/Obligee sesuai kontrak/Perjanjian

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

Surety Bond yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin pelaksanaan perawatan/pemeliharaan atas suatu pekerjaan yang dilakukan oleh Terjamin/Principal kepada Penerima Jaminan/Obligee sesuai dengan kontrak/Perjanjian.

Jaminan Pembayaran (Payment Bond)

Surety Bond yang diterbitkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan/Obligee apabila Terjamin/Principal tidak melakukan pembayaran atau tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan pembayaran yang diterima diawal dengan nilai tertentu dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak yang diperjanjikan antara Penerima Jaminan/Obligee dengan Terjamin/Principal. Bermitra dengan Kami, Tumbuhkan Bisnis Anda!

Bermitra dengan kami, tumbuhkan bisnis anda!

Berita Terbaru