Situs resmi, PT Jamkrida Jakarta (Perseroda), BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Logo Jamkrida Jakarta

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT Jamkrida Jakarta (Perseroda). Layanan informasi publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, terbuka untuk perorangan, mahasiswa, maupun organisasi.

Dasar hukum UU 14/2008 Kanal daring & langsung Formulir daring 2 Balasan berkas maks. 3 hari kerja
Banner PPID: Gedung Jaya Jakarta dengan tulisan PPID dan penjelasan layanan informasi publik

Tentang PPID

PPID adalah unit yang dibentuk untuk mengelola informasi dan dokumentasi publik di lingkungan PT Jamkrida Jakarta (Perseroda).

PPID berperan mendukung transparansi dan akuntabilitas publik, serta memfasilitasi akses masyarakat terhadap informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan perusahaan sebagai badan usaha milik daerah.

Dasar hukum: Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara atas informasi publik dan mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat serta tepat waktu.

Dasar hukum
UU 14/2008
Keterbukaan Informasi Publik
Berkas permohonan
3 hari kerja
Paling lama sejak berkas diterima lengkap
Tanggapan keberatan
30 hari
Sejak keberatan diregistrasi

Tugas & fungsi

Empat fungsi utama PPID PT Jamkrida Jakarta:

01

Pengelolaan informasi

Mengelola dan menyimpan informasi publik yang dihasilkan perusahaan agar mudah diakses.

02

Layanan permohonan

Menerima dan menindaklanjuti permohonan informasi dengan cepat dan tepat.

03

Penyuluhan & edukasi

Mengedukasi masyarakat mengenai hak atas informasi dan cara mengaksesnya.

04

Pengawasan & evaluasi

Mengawasi pengelolaan informasi dan mengevaluasi kebijakan keterbukaan informasi.

Layanan informasi

Tiga layanan resmi PPID. Formulir daring dibuka di tab baru.

Permohonan informasi publik

Ajukan permohonan informasi lewat formulir daring PPID. Sertakan dokumen kelengkapan sesuai jenis pemohon.

Isi formulir permohonan

Pengajuan keberatan informasi

Bila permohonan tidak ditanggapi atau jawabannya tidak sesuai, ajukan keberatan melalui formulir resmi.

Isi formulir keberatan

Informasi serta-merta

Informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak disampaikan segera melalui kanal resmi perusahaan.

Buka kanal resmi

Kelengkapan berkas permohonan

  • Perorangan: KTP pemohon.
  • Mahasiswa: KTP dan surat pengantar dari kampus beserta proposal penelitian.
  • Organisasi/perusahaan: KTP pimpinan dan akta pembentukan organisasi/perusahaan.

Alur permohonan informasi publik

  1. 01

    Pengajuan permohonan

    Pemohon mengisi formulir daring dan melampirkan dokumen kelengkapan.

  2. 02

    Registrasi & pemeriksaan berkas

    Petugas data dan informasi PPID mencatat dan memeriksa kelengkapan berkas.

  3. 03

    Pemberitahuan tertulis

    Berkas lengkap diproses dan pemohon menerima pemberitahuan tertulis atas jawaban informasi.

    Kelengkapan berkas maks. 3 hari kerja
  4. 04

    Perpanjangan (bila diperlukan)

    Jika informasi belum dikuasai atau didokumentasikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu.

    Maks. 7 hari sejak jatuh tempo
  5. 05

    Selesai atau keberatan

    Permohonan selesai bila pemohon puas. Bila tidak, pemohon berhak mengajukan keberatan.

Infografis resmi

Alur selengkapnya dalam bentuk gambar, termasuk penanganan sengketa informasi publik.

Infografis alur permohonan informasi publik
Alur permohonan informasi publik
Infografis mekanisme pengajuan keberatan informasi
Mekanisme pengajuan keberatan informasi
Infografis alur penanganan sengketa informasi publik
Alur penanganan sengketa informasi publik
Infografis mekanisme permohonan penyelesaian sengketa informasi
Mekanisme permohonan penyelesaian sengketa

Pengajuan keberatan

Keberatan diajukan bila permohonan tidak ditanggapi, ditanggapi tidak sebagaimana mestinya, atau jawaban tidak sesuai. Formulir: Form-PengajuanKeberatanInformasiPublik.

  1. 01

    Mengisi formulir keberatan

    Formulir disediakan PPID dan dapat diisi langsung atau melalui laman PPID.

  2. 02

    Registrasi & pemeriksaan

    Petugas mencatat dan memeriksa kelengkapan berkas keberatan.

  3. 03

    Penerusan ke atasan PPID

    PPID menyampaikan pengajuan keberatan kepada atasan PPID.

  4. 04

    Tanggapan atasan PPID

    Tanggapan disampaikan kepada pemohon melalui PPID.

    Maks. 30 hari sejak registrasi
  5. 05

    Sengketa informasi

    Bila tanggapan belum memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

    Maks. 14 hari kerja

Sengketa informasi

Jika tanggapan atas keberatan belum memuaskan, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

01

Atasan PPID

Atasan PPID PT Jamkrida Jakarta dapat memberikan surat kuasa dalam proses sengketa.

02

Pegawai yang ditunjuk

Pegawai yang mengenal pemilik informasi, petugas bantuan hukum, dan petugas data & informasi publik.

03

Sidang sengketa

Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Dua cara mengajukan: datang langsung ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, atau mengirim surat permohonan tertulis yang ditandatangani. Keduanya wajib melampirkan bukti permohonan informasi, bukti keberatan, dan identitas pemohon.

Daftar informasi

Informasi setiap saat

Dokumen dan data yang tersedia di PPID. Daftar Informasi Publik (DIP) sedang disusun bersama pemilik informasi; sementara itu permohonan dapat diajukan lewat formulir.

Ajukan permohonan

Informasi serta-merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum disampaikan secara serta-merta melalui kanal resmi perusahaan, termasuk media sosial resmi @jamkridajakarta.

Buka kanal resmi

Kontak PPID

PPID PT Jamkrida Jakarta (Perseroda)

Gedung Jaya Lantai 3, Jl. M. H. Thamrin No. 12, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10340

Telepon: (021) 31927872
Surel: mail@jamkrida-jakarta.co.id

Jam layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB

Informasi yang dicari belum ada di daftar?

Ajukan permohonan informasi