Penjaminan tidak diajukan langsung ke Jamkrida Jakarta.
Diperbarui 16 Oktober 2025
Dua jalur penjaminan
Skema pengajuan
Penjaminan tidak diajukan langsung ke Jamkrida Jakarta. Pengajuan selalu melalui lembaga
keuangan mitra. Berikut dua skema yang berlaku beserta dokumen alurnya.
Animasi berikut memperlihatkan peran tiap pihak pada dua skema. Pilih nomor tahap untuk melompat, atau jeda dan putar ulang kapan saja.
Skema 01Penjaminan Kredit
Pelaku usahaBankJamkrida Jakarta
Tahap 1
Memuat animasi
Nyalakan JavaScript untuk melihat animasi alur.
Skema 02Surety Bond
KontraktorJamkrida JakartaPemilik proyek
Tahap 1
Memuat animasi
Nyalakan JavaScript untuk melihat animasi alur.
Ilustrasi umum. Ketentuan rinci mengikuti perjanjian kerja sama, polis penjaminan, dan peraturan yang berlaku.
Alur pengajuan penjaminan
Dua skema
Ada dua jalur yang berjalan: penjaminan kredit lewat lembaga keuangan mitra, dan surety bond lewat principal atau agen. Keduanya melewati tahapan yang sama: pemeriksaan kelengkapan berkas, analisa Bagian Penjaminan, mitigasi risiko oleh Divisi Risiko, lalu keputusan Komite Penjaminan.
Rincian 01
Penjaminan Kredit
Debitur mengajukan kredit ke lembaga keuangan mitra; Jamkrida Jakarta menjamin kredit tersebut.
Calon debitur mengajukan kredit atau pembiayaan kepada bank, BPR, koperasi, atau lembaga pembiayaan mitra Jamkrida Jakarta.
02
Analisis kelayakan oleh mitra
Lembaga keuangan mitra menilai kelayakan usaha calon debitur, lalu meneruskan permohonan penjaminan kepada Jamkrida Jakarta.
03
Analisa penjaminan dan keputusan komite
Bagian Penjaminan memeriksa kelengkapan berkas, daftar hitam nasional, skoring, dan kelayakan usaha. Divisi Risiko melanjutkan mitigasi risiko: rasio keuangan dan mutasi rekening, analisa 5C, data Pefindo, konfirmasi kepada obligee, serta visit on site. Keputusan final diambil Komite Penjaminan.
Bila tidak layak: surat penolakan
04
Persetujuan prinsip dan penerbitan sertifikat
Setelah disetujui, Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan (SP3) beserta invoice IJP diterbitkan. Sertifikat penjaminan terbit setelah IJP dibayar lunas.
05
Kredit dicairkan
Lembaga keuangan mitra mencairkan kredit atau pembiayaan kepada debitur.
Rincian 02
Surety Bond
Principal mengajukan jaminan pelaksanaan kontrak; sertifikat diterbitkan untuk obligee.
Principal→Agen / Bagian Penjaminan→Analisa dan komite→SP3 dan IJP→Sertifikat surety bond→Obligee
01
Permohonan surety bond oleh principal
Kontraktor atau rekanan pemegang kontrak mengajukan surety bond (jaminan pelaksanaan, uang muka, atau pemeliharaan) melalui agen atau langsung ke Bagian Penjaminan.
02
Pemeriksaan kelengkapan berkas
Dokumen kontrak dan RAB, laporan keuangan, legalitas perusahaan, serta data pendukung lain diperiksa. Berkas yang belum lengkap dikembalikan kepada principal atau agen untuk dilengkapi.
03
Analisa awal Bagian Penjaminan
Pengenalan calon terjamin, pengecekan daftar hitam nasional, analisa scoring, dan analisa kelayakan usaha.
04
Mitigasi risiko Divisi Risiko
Rasio keuangan dan mutasi rekening koran, analisa kualitatif 5C, data Pefindo, konfirmasi atau wawancara kepada obligee, dan visit on site.
Bila tidak layak: surat penolakan
05
Komite Penjaminan
Keputusan final melibatkan Direksi, Bagian Penjaminan, dan Divisi Risiko. Untuk nilai jaminan tertentu dapat dilakukan penjaminan bersama (co-guarantee) dengan perusahaan penjaminan lain.
06
SP3, IJP, dan sertifikat untuk obligee
Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan beserta invoice IJP diterbitkan. Sertifikat surety bond terbit setelah IJP dibayar lunas, lalu diserahkan kepada obligee sebagai jaminan pelaksanaan kontrak.