Situs resmi, PT Jamkrida Jakarta (Perseroda), BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Logo Jamkrida Jakarta
Beranda/Produk

Produk penjaminan

Penjaminan atas kredit dan pembiayaan, konvensional maupun syariah, untuk UMKMK. Pengajuan melalui bank, koperasi, dan lembaga pembiayaan mitra.

Lini produk 9 konvensional · 8 kafalahIzin KEP-62/D.05/2015

Ringkasan

Jamkrida Jakarta menyediakan penjaminan atas kredit dan pembiayaan bagi UMKMK melalui bank, koperasi, dan lembaga pembiayaan mitra, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Penjaminan tidak diajukan langsung ke Jamkrida Jakarta. Calon debitur mengajukan kredit atau pembiayaan kepada lembaga keuangan mitra, yang kemudian meneruskan permohonan penjaminan kepada Perseroan.

KONVENSIONAL

Penjaminan kredit

Penjaminan atas kredit yang diberikan bank, BPR, multifinance, koperasi, dan lembaga pembiayaan lain.

SYARIAH

Kafalah bil ujrah

Penjaminan dengan akad kafalah bil ujrah sesuai fatwa DSN–MUI, diawasi Dewan Pengawas Syariah.

NON KREDIT

Surety bond & custom bond

Penjaminan kontraktual atas pemenuhan kewajiban kepada penerima jaminan serta kewajiban kepabeanan.

Produk konvensional

Lini produk penjaminan kredit dan non kredit yang dapat diakses melalui lembaga keuangan mitra.

  • Bank · Syariah

    Penjaminan Kredit Mikro, Kecil & Menengah

    Penjaminan atas kredit modal kerja dan investasi yang diberikan bank atau lembaga pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

  • Bank · Syariah

    Penjaminan Kredit Multiguna

    Penjaminan atas kredit multiguna yang digunakan untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif debitur.

  • Bank · Syariah

    Penjaminan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

    Penjaminan atas kredit pemilikan rumah yang disalurkan bank kepada debitur.

  • Bank · Syariah

    Penjaminan Kredit Konstruksi

    Penjaminan atas kredit konstruksi dan pengadaan barang/jasa pada proyek yang dibiayai lembaga keuangan.

  • Bank · Syariah

    Penjaminan Kredit Usaha

    Penjaminan atas kredit usaha yang diberikan kepada badan usaha maupun perorangan untuk kegiatan produktif.

  • Bank · Syariah

    Kontra Bank Garansi

    Penjaminan atas penerbitan bank garansi oleh bank kepada pemilik proyek atau penerima manfaat garansi.

  • Non Bank · Syariah

    Penjaminan Kepabeanan (Custom Bond)

    Penjaminan atas kewajiban kepabeanan yang timbul dari aktivitas impor dan ekspor.

  • Non Bank · Syariah

    Surety Bond

    Penjaminan atas pemenuhan kewajiban kontraktual pihak terjamin kepada penerima jaminan.

  • Non Bank

    Penjaminan Surat Utang (Anjak Piutang)

    Penjaminan atas transaksi anjak piutang dan surat utang yang diperdagangkan.

Unit usaha syariah

Unit Usaha Syariah (UUS) PT Jamkrida Jakarta beroperasi berdasarkan Keputusan OJK No. KEP-58/NB.223/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan. Seluruh produk menggunakan akad kafalah bil ujrah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

  • Syariah · Kafalah

    Kafalah Pembiayaan Mikro

    Penjaminan pembiayaan modal kerja dan investasi bagi pelaku usaha mikro.

  • Syariah · Kafalah

    Kafalah Pembiayaan Multiguna

    Penjaminan pembiayaan konsumtif untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan keperluan pribadi lainnya.

  • Syariah · Kafalah

    Kafalah Pembiayaan Usaha

    Penjaminan pembiayaan modal kerja dan investasi untuk usaha kecil, menengah, hingga korporasi.

  • Syariah · Kafalah

    Kafalah Pembiayaan Konstruksi

    Penjaminan pembiayaan proyek konstruksi serta pengadaan barang dan jasa.

  • Syariah · Kafalah

    Kafalah Pembiayaan KUR Syariah

    Penjaminan penyaluran Kredit Usaha Rakyat berbasis syariah untuk UMKM.

  • Syariah · Kafalah

    Kafalah Pembiayaan KPR Syariah

    Penjaminan pembiayaan kepemilikan rumah berbasis akad syariah.

  • Syariah · Kafalah

    Kontra Bank Garansi Syariah

    Kontra garansi atas penerbitan bank garansi syariah bagi perbankan.

  • Syariah · Kafalah

    Surety Bond Syariah

    Penjaminan atas pemenuhan kewajiban kontraktual pihak terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah.

Prinsip: produk syariah terbebas dari riba, gharar, dan maysir, serta mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI).

Alur pengajuan

  1. 01

    Ajukan kredit ke lembaga keuangan mitra

    Debitur mengajukan kredit atau pembiayaan kepada bank, koperasi, atau lembaga pembiayaan mitra.

  2. 02

    Analisis kelayakan

    Lembaga pembiayaan menilai kelayakan usaha dan meneruskan permohonan penjaminan kepada Jamkrida Jakarta.

  3. 03

    Penerbitan sertifikat penjaminan

    Setelah analisis dan persetujuan, Perseroan menerbitkan sertifikat penjaminan atas kredit tersebut.

  4. 04

    Kredit dicairkan

    Lembaga pembiayaan menyalurkan kredit kepada debitur dengan perlindungan penjaminan.

Lihat skema pengajuan penjaminan lengkap →

Belum yakin produk mana yang sesuai kebutuhan usaha Anda?

Hubungi kami