Ringkasan
Jamkrida Jakarta menyediakan penjaminan atas kredit dan pembiayaan bagi UMKMK melalui bank, koperasi, dan lembaga pembiayaan mitra, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Penjaminan tidak diajukan langsung ke Jamkrida Jakarta. Calon debitur mengajukan kredit atau pembiayaan kepada lembaga keuangan mitra, yang kemudian meneruskan permohonan penjaminan kepada Perseroan.
Penjaminan kredit
Penjaminan atas kredit yang diberikan bank, BPR, multifinance, koperasi, dan lembaga pembiayaan lain.
Kafalah bil ujrah
Penjaminan dengan akad kafalah bil ujrah sesuai fatwa DSN–MUI, diawasi Dewan Pengawas Syariah.
Surety bond & custom bond
Penjaminan kontraktual atas pemenuhan kewajiban kepada penerima jaminan serta kewajiban kepabeanan.
Produk konvensional
Lini produk penjaminan kredit dan non kredit yang dapat diakses melalui lembaga keuangan mitra.
- Bank · Syariah
Penjaminan Kredit Mikro, Kecil & Menengah
Penjaminan atas kredit modal kerja dan investasi yang diberikan bank atau lembaga pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Bank · Syariah
Penjaminan Kredit Multiguna
Penjaminan atas kredit multiguna yang digunakan untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif debitur.
- Bank · Syariah
Penjaminan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Penjaminan atas kredit pemilikan rumah yang disalurkan bank kepada debitur.
- Bank · Syariah
Penjaminan Kredit Konstruksi
Penjaminan atas kredit konstruksi dan pengadaan barang/jasa pada proyek yang dibiayai lembaga keuangan.
- Bank · Syariah
Penjaminan Kredit Usaha
Penjaminan atas kredit usaha yang diberikan kepada badan usaha maupun perorangan untuk kegiatan produktif.
- Bank · Syariah
Kontra Bank Garansi
Penjaminan atas penerbitan bank garansi oleh bank kepada pemilik proyek atau penerima manfaat garansi.
- Non Bank · Syariah
Penjaminan Kepabeanan (Custom Bond)
Penjaminan atas kewajiban kepabeanan yang timbul dari aktivitas impor dan ekspor.
- Non Bank · Syariah
Surety Bond
Penjaminan atas pemenuhan kewajiban kontraktual pihak terjamin kepada penerima jaminan.
- Non Bank
Penjaminan Surat Utang (Anjak Piutang)
Penjaminan atas transaksi anjak piutang dan surat utang yang diperdagangkan.
Unit usaha syariah
Unit Usaha Syariah (UUS) PT Jamkrida Jakarta beroperasi berdasarkan Keputusan OJK No. KEP-58/NB.223/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan. Seluruh produk menggunakan akad kafalah bil ujrah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
- Syariah · Kafalah
Kafalah Pembiayaan Mikro
Penjaminan pembiayaan modal kerja dan investasi bagi pelaku usaha mikro.
- Syariah · Kafalah
Kafalah Pembiayaan Multiguna
Penjaminan pembiayaan konsumtif untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan keperluan pribadi lainnya.
- Syariah · Kafalah
Kafalah Pembiayaan Usaha
Penjaminan pembiayaan modal kerja dan investasi untuk usaha kecil, menengah, hingga korporasi.
- Syariah · Kafalah
Kafalah Pembiayaan Konstruksi
Penjaminan pembiayaan proyek konstruksi serta pengadaan barang dan jasa.
- Syariah · Kafalah
Kafalah Pembiayaan KUR Syariah
Penjaminan penyaluran Kredit Usaha Rakyat berbasis syariah untuk UMKM.
- Syariah · Kafalah
Kafalah Pembiayaan KPR Syariah
Penjaminan pembiayaan kepemilikan rumah berbasis akad syariah.
- Syariah · Kafalah
Kontra Bank Garansi Syariah
Kontra garansi atas penerbitan bank garansi syariah bagi perbankan.
- Syariah · Kafalah
Surety Bond Syariah
Penjaminan atas pemenuhan kewajiban kontraktual pihak terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah.
Prinsip: produk syariah terbebas dari riba, gharar, dan maysir, serta mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI).
Alur pengajuan
- 01
Ajukan kredit ke lembaga keuangan mitra
Debitur mengajukan kredit atau pembiayaan kepada bank, koperasi, atau lembaga pembiayaan mitra.
- 02
Analisis kelayakan
Lembaga pembiayaan menilai kelayakan usaha dan meneruskan permohonan penjaminan kepada Jamkrida Jakarta.
- 03
Penerbitan sertifikat penjaminan
Setelah analisis dan persetujuan, Perseroan menerbitkan sertifikat penjaminan atas kredit tersebut.
- 04
Kredit dicairkan
Lembaga pembiayaan menyalurkan kredit kepada debitur dengan perlindungan penjaminan.